Polres Halsel Tetapkan Lima Warga Yaba Tersangka

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1), Pasal 351 Ayat (2) dan Pasal 160 Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.“Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Adnan Nijar.

Pewarta    : Nandar Jabid                           Editor    : Erwin Egga