Atas perbuatan tersebut, S alias Sudi dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun. “Untuk sementara tersangka saat ini statusnya masih pemakai. Untuk teknis berikutnya masih dikembangkan,” pungkasnya.
Tersangka S alias Sudi tercatat sebagai salah mahasiswa yang juga dari Desa Lalliseng Kecamatan Keera Kabupaten Wajo, yang kini berdomisili di Desa Wedana Kecamatan Weda.

“Dari tangannya Satres Narkoba mengamankan barang bukti 18 saset plastik bening kecil dan 2 saset plastik bening besar yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,58 gram,” katanya.
Kapolres Halteng juga menjelaskan kronologis penangkapan bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Halteng segera menindaklanjuti informasi tersebut.
“Dimana sekitar pukul 23.30 Wit Sat Narkoba langsung menuju ke TKP di Penginapan Wajo, Bertempat di Desa Fidi Jaya Kecamatan Weda dan sesampai di TKP anggota langsung melakukan pengintaian dan saat itu terduga pelaku yang dicurigai masuk kedalam penginapan dan hendak masuk ke dalam kamar 104,” jelasnya.
Kemudian lanjut Kapolres anggora Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan kemudian melakukan penggeledahan badan di dalam kamar 104 yang diduga menjadi tempat bertransaksi sabu.