“Saat dilakukan penggeledahan kami menemukan 1 (satu) saset plastic bening besar yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet berwarna coklat dan 1 pires kaca dan pada saat ditanya tersangka mengakui bahwa BB yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” tuturnya.
Selanjutnya saudara S alias Sudi beserta BB narkotika yang diduga sabu, langsung diamankan ke Mako Polres Halteng untuk mengintrogasi TSK dan kemudian TSK mengaku masih menyimpan yang diduga narkotika jenis sabu di tempat tinggalnya yang bertempat di Kios Asifa depan RSUD Weda.

“Informasi itu kemudian kami langsung menuju tempat yang dimaksudkan dan sesampai disana kami langsung melakukan penggeledahan dan kami menemukan 18 saset plastik bening kecil dan 1 plastik bening besar berisikan yang diduga Narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam kaleng rokok surya dan 1 alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol air mineral,” terang Kapolres.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Polres Halteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolres. (udy)