TERNATE – Kepolisian Resor (Polres) Ternate melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) kembali menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja dalam wilayah hukum Kota Ternate, pada Selasa (07/03/23) sekitar pukul 16.21 WIT.
Informasi yang diterima menyebutkan pelaku yang berhasil ditangkap Satnarkoba dengan inisial WU alias Waldi (26) merupakan supir angkutan umum (angkot) diringkus di Kelurahan Kampung Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah.
Waldi sebelum ditangkap, tim Opsnal Narkoba lebih dulu mendapatkan informasi dari masyarakat. Menerima informasi tersebut, tim unit III yang dipimpin Kepala Unit (Kanit) Bripka Irfan Zainal dan tim langsung menuju ke lokasi yang dilaporkan.
Benar saja di lokasi, tim pertama kali melihat seorang pemuda dengan ciri-ciri mencurigakan mengambil narkotika jenis ganja di sebuah karung warna putih yang berada di samping kiri jalan, Kelurahan Kampung Makasar Barat, Ternate Tengah.
Setelah mengambil, anggota kemudian terus mengikutinya dari arah belakang hingga terduga pelaku masuk ke dalam mobil angkutan umum (angkot).
Ketika di dalam mobil, anggota langsung menghampiri yang bersangkutan dan melakukan penangkapan. Ketika ditangkap terduga pelaku mengaku dirinya berinisial IM alias Ilham yang hanya mengambil barang suruhan rekannya berinisial WU alias Waldi yang sedang menyetir. Ditempat yang sama, Waldi langsung diciduk di dalam mobil tersebut.
Waldi yang diciduk langsung di introgasi dan mengakui kalau barang terlarang tersebut membeli menggunakan uang tunai sebesar Rp.100 ribu.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

