Dari hasil introgasi itu, Ilham kemudian dibebaskan untuk pergi karena tidak tahu menahu hanya mengikuti perintah rekannya untuk mengambil barang tersebut.
Sementara pelaku Waldy langsung diamankan ke Mako Sat Narkoba beserta barang bukti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya benar, Waldi diamankan setelah anggota tim mendapat laporan dari masyarakat,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi.
Selain tersangka lanjut Wahyuddin, tim juga mengamankan barang bukti dua sachet kecil yang dibungkus dalam bungkusan rokok yang diduga Narkoba jenis ganja dengan berat 1,12 gram.
“Dua sachet kecil juga diamankan polisi,” tandasnya. Terpisah, Kepala Satuan (Kasat Narkoba) AKP Bakri Syahrudin menambahkan, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motifnya. “Tersangka juga sudah dilakukan tes urine dan barang bukti dikirim ke laboratorium,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Waldi dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (cr-02)