Bakri menyatakan, saat ini penyidik masih terus mendalami, karena dugaannya pihak yang bersangkutan mengetahui kalau lahan Pemkot tersebut telah dipakai tanpa membayar retribusi atas pemanfaatan lahan yang diterima daerah itu.
“Meski tidak dilakukan pembayaran retribusi namun tidak melakukan penindakan berupa penertiban terhadap kios dan lapak yang dibangun tanpa izin di atas lahan Pemkot Ternate tersebut,” tandasnya.
Untuk diketahui, sewa lahan di lokasi tersebut diduga dipatok dengan harga Rp50 juta per dua tahun atau disesuaikan dengan luas lahan yang disewa.
Proses sewa menyewa ini diduga dilakukan tanpa kesepakatan resmi. Terlebih lagi, para oknum juga diduga memungut sewa parkir kendaraan, baik roda dua maupun empat tanpa disetorkan ke kas daerah Pemkot Ternate.(cr-02)
