TERNATE – Kepolisian Resort (Polres) Ternate menerima laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, pada Jumat (19/6/26).
Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate sekitar pukul 10.00 WIT dari pelapor sekaligus korban, Fadhilah Rais (40), warga Kelurahan Kasturian, Kecamatan Ternate Utara.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, melalui Kasi Humas, IPDA Sudirjo menyampaikan, berdasarkan keterangan pelapor, kejadian diketahui sekitar pukul 07.30 WIT setelah seorang petugas kebersihan mengirimkan empat rekaman video melalui aplikasi WhatsApp yang memperlihatkan kondisi salah satu ruangan kantor dalam keadaan rusak.
Pada video tersebut terlihat kaca jendela ruang Bendahara Pembantu Perwakilan pecah, serta beberapa ruangan lain dalam kondisi berantakan yang diduga telah menjadi sasaran pencurian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor kemudian mendatangi kantor untuk melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan awal pada ruang Bendahara Pembantu Perwakilan dan ruang Kepala diketahui sejumlah barang telah hilang.

