Polres Tidore Tetapkan 5 Orang Tersangka, Sebelum Dicabuli Korban Dicekoki Miras

TIDORE – Kepolisian Resort (Polres) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), menetapkan 5 tersangka, kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di sekitar pantai Balisosa, desa Balbar, Kecamatan Oba Utara, pada 23 Juni lalu sekitar pukul 02:00 Wit dini hari.

Ke lima tersangka tersebut yakni, S alias AL (25 tahun), RM alias Y (22 tahun), FAI alias F (22 tahun), FHA alias A (18 tahun), dan TAR alias A (26 tahun).

Kelima tersangka itu berasal dari luar Kota Tidore Kepulauan, tiga orang berasal dari Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, satu orang berasal dari Kota Makassar dan satu orang lagi berasal dari Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.

Untuk sementara, Kelima orang ini berdomisili di desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Mereka berlima, dua diantaranya berstatus mahasiswa dan tiga lainnya adalah nelayan.

Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tidore, IPTU Redha Astrian, sebelum dilakukan pemerkosaan, pelaku atau tersangka, telah mencekoki korban dengan minuman keras alias Miras.

Namun sebelum itu, si korban terlebih dahulu diajak jalan-jalan oleh salah satu terlapor, dalam perjalanan mereka sempat berhenti di beberapa tempat, sebelum ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni pantai balisosa.

“Pada awalnya mereka telah mengkonsumsi miras secara bersama-sama, bahkan mereka juga mengajak korban untuk mengkonsumsi miras. Setelah korban diberikan miras hingga mabuk, beberapa pelaku kemudian memindahkan posisi korban untuk berbaring diatas pasir, saat korban sudah tidak berdaya, pelaku kemudian melakukan aksinya, ada yang melakukan pencabulan dan ada juga yang melakukan persetubuhan,” jelas Kasat Reskrim saat melakukan press rilis di Kantor Polres Tidore, Rabu, (06/07/2022).