Polres Tidore Tetapkan 5 Orang Tersangka, Sebelum Dicabuli Korban Dicekoki Miras

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Oba Utara pada tanggal 28 Juni, selanjutnya Polsek Oba Utara melakukan koordinasi dengan Polres Tidore untuk dilakukan pengembangan.

“Akibat dari perbuatan tersebut, korban sempat dirawat di rumah sakit dan pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Tidore untuk dilakukan penanganan,” tambahnya. Kata Kasat, setelah dilakukan pengembangan, Reskrim Polres Tidore kemudian melakukan gelar perkara untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kelima orang ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka. “Pelakunya ada 8 orang, namun tiga diantaranya masih dibawah umur, sehingga kami masih membutuhkan koordinasi dengan dinas sosial dan pihak Bapas Kelas IIB Tidore untuk menentukan perkembangan kasus selanjutnya, karena penanganan kasus dibawah umur ada beberapa prosedur yang harus dilewati. Jadi untuk ketiga anak dibawah umur ini, masih ditetapkan sebagai saksi,” tuturnya.

Kasat menambahkan, untuk sanksi yang dikenakan kepada lima orang tersangka itu, dengan pasal 81 ayat 1 dan 2, atau pasal 82 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, denda senilai Rp. 5 Miliar.

“Saat ini kami sudah periksa saksi sebanyak 7 orang, beserta mengamankan barang bukti berupa surat visum Et Repertum serta baju dan celana pelaku. Dalam waktu dekat juga, kami akan melakukan rekonstruksi dan akan segera dilimpahkan berkasnya ke jaksa,” tandasnya. (ute)