Setelah itu terjadi adu mulut kemudian tersangka mendekati korban dan melakukan pemukulan dengan cara meninju sebanyak satu kali pada bagian hidung korban sehingga mengeluarkan darah, dan atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan ke pihak polsek tobelo selatan dan setelah menerima laporan, kemudian penyidik melakukan serangkaian tahapan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.
Kapolsek Tobelo Selatan Ipda Frangki Waisapy, SH., menjelaskan, kasus yang ditangani merupakan kasus lama yang sudah berlangsung lebih dari 4 tahun yang saat itu ditangani oleh Kapolsek sebelumnya, sehingga oleh korban dan keluarga menuntut agar Polsek Tobelo Selatan segera menuntaskan kasus ini karena sudah sejak tahun 2020.
Saat itu telah dilakukan serangkaian tahapan mulai dari tahap penyelidikan sampai pada tahap penyidikan dan di bulan September 2020 penyidik telah melakukan penyerahan tersangka ke kantor Kejaksaan Negeri Tobelo namun pihak Kejaksaan menunda dengan alasan Pandemi Covid 19.
Kemudian berselang satu bulan mau dilakukan penyerahan kembali namun tersangka sudah melarikan diri dan di keluarkan DPO oleh penyidik, sehingga pada bulan Desember 2020 berkas perkara dikembalikan ke penyidik oleh Jaksa penuntut umum.
