Diketahui bahwa berkas perkara dalam kasus ini telah dihapus dari Register perkara, berdasarkan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 1297/E/EJP/05/2022 tanggal 18 Mei 2022 perihal Mekanisme Penerimaan SPDP Pasca putusan MK Nomor : 130/PUU-XIII/2015 pada pokoknya bahwa penyidikan terdahulu tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan dengan petunjuk agar penyidik menerbitkan sprindik baru yang menjadi dasar tindakan penyidik untuk melakukan penyidikan dari awal.
Ipda Frangki mengatakan, setelah dirinya menjabat sebagai Kapolsek Tobelo Selatan, telah dilakukan koordinasi dan konsultasi dengan JPU untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
Hasil dari koordinasi dengan JPU dilakukan langkah selanjutnya dengan membuat sprindik baru dan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban, saksi saksi dan terlapor, melakukan rekonstruksi yang dihadiri oleh Penyidik, JPU para saksi, korban serta tersangka, dari dari serangkaian tahapan penyidikan yang dilakukan telah lengkap(P 21).
“Kami menyampaikan terima kasih kepada korban dan pihak keluarga yang sudah mempercayakan Polsek Tobelo Selatan untuk menangani kasus ini sampai tuntas, selanjutnya dengan adanya penyerahan berkas dan tersangka (tahap II), sebagai bentuk komitmen Polri dalam menangani setiap kasus tindak pidana, sehingga selain memberikan efek jera kepada tersangka, juga untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat terutama kepada korban dan keluarga,” ucapnya.
Pewarta : Ferdinand LMP
Editor : Mahmud Daya
