PPPK Kota Tidore Serbu Kantor Wali Kota, MBG Dan KMP Diduga Jadi Ancaman Daerah

Sekedar diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Tahun 2026, pembiayaan untuk PPPK melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sudah tidak lagi dibayar oleh Pemerintah Pusat. Akibat dari kebijakan tersebut, membuat belanja pegawai di Kota Tidore Kepulauan mengalami peningkatan luar biasa yang mencapai 54 Persen. Padahal secara aturan, belanja pegawai minimal harusnya 30 persen.

Selain PPPK yang diabaikan Pemerintah Pusat, Tahun ini, DAU yang masuk ke kas Daerah perbulan hanya senilai Rp36,5 Miliar. DAU ini hanya diperuntukan untuk belanja pegawai, untuk belanja publik kemungkinan sudah tidak bisa. (ute)