“Bagi peserta yang tidak lulus PPPK, itu tidak bisa diberhentikan apalagi dihapus, karena nama mereka sudah masuk di data base, jadi mereka akan tetap bekerja seperti biasa, sembari menunggu aturan terbaru dari pemerintah untuk dibuka kembali seleksi PPPK,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk perbedaan PPPK dan ASN hanya terdapat pada soal berakhirnya masa kerja atau pensiun. Dimana PPPK hanya akan diberikan pesangon, sementara untuk ASN akan diberikan dana pensiun hingga tutup usia.
Terpisah, ditambahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tidore, Amir Gorotomole, ia mengaku, anggaran untuk PPPK di Kota Tidore ini, telah disediakan oleh pemerintah pusat melalui APBN senilai Rp 38 Miliar.
Namun anggaran ini tidak dicairkan sekaligus, melainkan akan dibayar kepada PPPK setiap bulan berjalan sebagaimana yang diberlakukan pada ASN.
Selain mendapat gaji pokok dan tunjangan yang setara dengan ASN pada umumnya, PPPK ini juga akan diberikan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) sebagaimana yang didapatkan oleh ASN.
