TIDORE – Pernyataan Syamsul Rizal selaku bakal calon Walikota Tidore 2024 yang diduga mengandung unsur rasis, mendapat sorotan dari praktisi hukum, Kota Tidore Kepulauan, Rustam Ismail.
Ia mengaku, statement Syamsul di kelurahan Mareku beberapa waktu lalu adalah sebuah masalah hukum. Karena apa yang disampaikan seakan akan menjustifikasi Oba adalah tempat keto (mabuk), dan kaco (tidak aman).
Bahkan di kesempatan yang sama, Syamsul juga menyebutkan dengan tegas (kalau mau kotori, sana deng sanger di oba). Ini adalah stigma yang menyesatkan, seakan akan orang sangir di oba pembuat kotor.
Olehnya itu, ada dua komunitas/kelompok masyarakat yang direndahkan, bahkan cenderung diskriminasi. Pertama adalah masyarakat Oba dan yang kedua adalah etnis sangir yang tinggal di Oba.
Maka dari itu, apa yang disampaikan adalah perbuatan yang sifatnya melawan hukum (Wederrechtelijkheid) sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, ditegaskan dalam pasal 4 huruf b angka 2 dan ketentuan pidananya diatur dalam pasal 16. Perbuatan tersebut juga diduga melanggar pasal 156 KUHP.
Kata dia, pasal 156 KUHP setidaknya terdapat 4 unsur, yang pertama adalah barang siapa (subjek hukum) yang dimaksud adalah orang yang melakukan. Unsur yang kedua adalah disampaikan dimuka umum dan Syamsul menyampaikan pernyataan itu di acara pertemuan (silaturahmi).
Unsur yang ketiga adalah menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan, unsur ini jika dikaitkan dengan kalimat yang disampaikan (kalau mau kaco (tidak aman), keto (mabuk) dan lain-lain di wilayah Oba, maka seakan akan bermakna kalau Oba tempat kaco dan keto. Bila melihat definisi mabuk menurut KBBI adalah hilang kesadaran (karena banyak minum minuman keras).
Sementara kata kaco adalah bahasa keseharian di Maluku Utara yang dapat diartikan keadaan rusuh, berkelahi dan tidak aman, di KBBI kita hanya menemukan kata “kacau” (rusuh, tidak aman dan tidak tentram). Tapi kedua kata kaco dan kacau memiliki definisi atau makna yang sama.
Untuk lebih jelasnya, Rustam menyarankan agar penyidik dapat meminta pendapat pakar bahasa dan hukum pidana.
Sedangkan, unsur ke 4 mendefinisikan kata Oba. “Kita tahu bersama bahwa kata Oba adalah nama kecamatan di daratan/wilayah administrasi Kota Tidore Kepulauan selanjutnya dibagi dalam empat kecamatan,” jelasnya.
Empat Kecamatan di Oba tersebut terdapat penduduk atau masyarakat yang tinggal di Oba sudah sejak lama dan mereka disebut masyarakat Kota Tidore Kepulauan yang dapat pula disebut sebagai golongan penduduk yang ada di Oba.
Dalam kasus tersebut, setidaknya ada dua golongan masyarakat yang ditujukan yaitu masyarakat Oba dan kedua adalah etnis sangir yang ada di Oba, untuk itu harus ada dua laporan polisi secara terpisah.
Untuk etnis sangir di Oba yang disebut kata (kotori), penyidik dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 khususnya pasal 16 Jo 4 huruf b angka 2.

