Kalimat yang disebutkan (disini negeri para aulia, disini negeri tarekat, disini negeri adab, jangan kotori kalau kotori, sana deng sanger-sanger di oba) kata-kata ini seakan akan menyebutkan bahwa orang sangir di Oba tempat pembuat kotor.
Kata kotor ini banyak artinya dalam KBBI bisa diartikan sebagai sampah, hal ini secara tidak langsung menimbulkan kemarahan, kebencian dan stigma orang lain terhadap masyarakat yang merupakan orang sangir di oba.
“Ataukah saudara Samsul punya definisi sendiri tentang kata kotori..? disinilah kita serahkan kepada penyidik sesuai kewenangannya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tuturnya.
Syamsul diduga melanggar pasal 16 UU No 40 Tahun 2008. Jika dilihat dari unsur pasal yang melekat pada pasal 16 diantaranya setiap orang (subjek hukum) orang yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja (membuat tindak pidana dalam keadaan yang sadar). Menunjukan kebencian kepada orang lain (masyarakat).
Berdasarkan ras dan etnis berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar oleh orang lain (pasal 4 huruf b angka 2).
“Tapi semuanya tergantung penyidik, penyidik lebih tahu, lebih memahami peristiwa konkrit dan unsur pasal yang disangkakan. Olehnya itu sangat diharapkan masalah ini dapat dituntaskan oleh Polres Kota Tidore Kepulauan,” tambahnya.
Rustam percaya, penyidik punya kemampuan dan kecerdasan yang lebih, untuk dapat menemukan atau tidak suatu peristiwa pidana dalam masalah tersebut, sehingga ada rasa keadilan bagi masyarakat oba.
“Ini harus dituntaskan kalau memenuhi unsur maka harus diproses lebih lanjut, sehingga ada efek jera bagi orang yang melakukannya. Jika tidak, dipikirkan nanti kedepan ada lagi orang lain melakukan hal yang sama tanpa ada akibat hukum,” tandasnya. Diketahui sebelumnya Samsul Rizal telah menyatakan permintaan maaf secara terbuku. (ute)
