WEDA – Seorang pria berinisial JJ alias Al (24) tertangkap basah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebut saja mawar (10) di dalam kamar korban.
Dugaan pencabulan anak tersebut terjadi pada Rabu (3/5/2023) sekitar pukul 03.45 Wit (dini hari), yang bertempat di dalam kamar rumah korban di salah satu desa di Kecamatan Weda.
Kejadian tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Halteng Iptu Abdullah T. Saimima saat dikonfirmasi Fajarmalut.com.
Iptu Abdullah T. Saimima dalam keterangannya menjelaskan kronologis kejadian pada Rabu dini hari tanggal 3 Mei 2023, sekitar pukul 02.00 Wit terlapor (pelaku) yang sudah dalam keadaan mabuk karena sebelumnya telah mengkonsumsi miras datang menemui rekan-rekannya di kos kosan milik orang tua korban. “Kos Kosan itu bersebelahan dengan rumah korban,” ucap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut dia mengatakan, sekitar pukul 03.45 Wit pelaku (Al) hendak mau kembali ke rumahnya, namun pada saat itu pelau yang dalam keadaan mabuk berkeinginan dan timbul niat untuk masuk ke dalam rumah korban.

