Pria Pengangguran Tertangkap Basah Cabuli Anak di Bawah Umur

“Kemudian pada saat itu ayah korban langsung mengamankan terlapor,” tandasnya.

Sementara itu Iptu Abdullah mengaku saat mendapat laporan tersebut pihaknya langsung melakukan tindakan dengan mengamankan pelaku ke Polres Halteng, mendatangi TKP (tempat kejadian perkara), melakukan pengambilan keterangan terhadap korban, saksi-saksi dan terlapor. 

“Perbuatan tersebut, pelaku diduga telah melanggar ketentuan dalam rumusan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76e UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 5 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS (tindak pidana kekerasan seksual),” tutup Kasat Reskrim Iptu Abdullah T. Saimima. 

Pewarta : Amirudin Ibrahim
Editor    : Amirudin Ibrahim