DARUBA – Isak tangis puluhan pelajar SMK Kesehatan Alkhairat Pulau Morotai mengiringi langkah Ketua Yayasan mereka, Mic Bill Abdul Aziz, yang pergi berpamitan ke keluarganya karena sehari dua akan dieksekusi ke Rutan Kelas II B Tobelo untuk menjalani masa tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai.
Mic Bill divonis 5 bulan penjara usai dinyatakan bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Bupati Pulau Morotai Benny Laos pada 16 November kemarin.
Pantauan Fajar Malut, Rabu (23/11/2022), sejak pukul 10.00 WIT, para pelajar ini sudah berkumpul di kediaman Mic Bill tepatnya di penginapan Morotai Inn, desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan.
Mereka datang dengan mobil truk hingga menyewa bentor, mereka juga masih mengenakan seragam sekolah. “Torang datang ini untuk kase antar pak Bill, semoga pak Bill kuat dan sehat-sehat di sana, sampai berkumpul lagi deng torang,” ucap salah satu pelajar kepada wartawan.
Sebelum ke Kantor Kejari, para pelajar ini terlebih dulu mendampingi Mic Bill untuk berpamitan ke keluarganya di desa Wawama.
Mic Bill selain berstatus sebagai Ketua Yayasan, dia juga mengabdi sebagai guru di SMK Kesehatan. Disamping itu, Bill juga menjadi bagian dari orang tua asuh yang membiayai sekolah hingga kebutuhan sehari-hari sejumlah pelajar yang berstatus yatim piatu.
Hal ini menjadi alasan kenapa para pelajar tersebut, merasa sedih ketika Bill tersandung kasus hukum. Mic Bill saat diwawancara mengaku beban meninggalkan 75 orang anak asuhnya yang berstatus yatim piatu.
“Sampai hari ini saya masih bingung bagaimana keberlangsungan mereka, karena selama mereka sekolah ketika saya disini, saya yang selalu mengantar mereka ke sekolah dan yang paling penting adalah makannya mereka itu yang membuat saya bingung dalam posisi ini,” ujarnya.

