“Kalau ditahan secara pribadi bagi saya tidak masalah, tapi yang menjadi beban adalah bagaimana nasib mereka 75 orang anak yatim, ketika saya ditahan, makannya mereka dan sekolahnya mereka, itu yang membuat saya bingung, tapi insya Allah saya coba titipkan ke istri dan orang tua saya,” tambah Bill.
Mc Bill pun menegaskan, tidak akan melakukan banding atas putusan hakim PN Tobelo.
“Insya Allah saya tidak mau banding, biar ini menjadi keberkahan bagi orang-orang yang terlibat dalam proses panjang kasus ini, baik penyidik, kepolisian, penuntut dari kejaksaan dan hakim yang mengambil keputusan, insya Allah ini menjadi keberkahan untuk mereka, semoga doa anak yatim sampai ke mereka,” tukas Bill.
Terpisah, Kasi Intel (Kastel) Kejari Morotai, Erly Wurara, mengatakan sebelumnya Mic Bill sudah diberikan waktu 7 hari, jika ingin melakukan banding atas kasus ini, dan batas waktunya hari ini. Namun, kata dia, Mic Bill sudah menyatakan sikap tidak mau melakukan banding, dan siap menerima putusan hakim.
“Kalau sampai hari ini beliau belum menyatakan sikap berarti dari pengadilan menganggap putusan tersebut sudah diterima,” jelasnya.
Erly bilang, pihaknya tinggal menunggu surat eksekusi dari PN Tobelo dan dipastikan sehari dua terdakwa tersebut sudah dieksekusi. “Surat dikirim ke kami, kemudian dari pihak JPU mengeluarkan surat P48 untuk melakukan eksekusi terhadap terdakwa untuk dibawa ke Lapas Tobelo,” pungkasnya. (fay)
