Proyek Pembangunan Labkesmas Morotai Terancam Tak Rampung

Sementara pekerjaan arsitektur seperti dinding, atap, lantai, hingga instalasi listrik dan air belum dimulai.

Progres diperkirakan baru menyentuh 70 persen. Padahal untuk naik ke 100% butuh pekerjaan arsitektur, MEP, hingga finishing.

Dengan sisa waktu 21 hari kalender, nyaris mustahil mengejar seluruh item pekerjaan tanpa mengorbankan mutu.

Jika tidak rampung, maka pihak ketiga berpotensi terkena denda untuk yang kedua kalinya karena keterlambatan atau masuk kategori putus kontrak sesuai Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Hingga berita ini ditayang, pihak Dinas Kesehatan Pulau Morotai maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait lambatnya progres pekerjaan dan langkah percepatan yang akan diambil. (fay)