“Laporan ini juga telah ditembuskan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI (Dirjen Binwasnaker & K3) dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Malut. Nyawa dan ketidakberdayaan buruh bukan barang murah. Kami tidak akan berhenti sampai PT Cahaya Bintang Construction bertanggung jawab penuh secara hukum dan finansial atas cacat permanen yang dialami klien kami,” pungkasnya.
Sementara itu, Manajemen PT Sarana Sukses Sejahtera (SSS) juga dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara (Malut) atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan serius dan tindak pidana pengupahan.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum Pekerja dari Law Office Lukman Harun & Partners, mewakili dua pekerjanya atas nama Nasir dan Irgi. Laporan resmi telah diterima di Kantor UPTD Kota Ternate oleh Mediator atas nama Zahra Solima.
Kuasa hukum pekerja, Lukman Harun, mengungkapkan adanya praktik eksploitasi jam kerja yang terstruktur. Dalam kontrak kerja (PKWT/PKWTT) para pekerja, tidak ada klausul yang mengatur kompensasi kelebihan jam kerja atau lembur.
Namun faktanya, para pekerja di lapangan diwajibkan bekerja melampaui jam kerja normal 7-8 jam per hari. “ Pekerja dipaksa membanting tulang selama 10 hingga 12 jam, bahkan mencapai 13 jam setiap harinya,” ujarnya, Senin (21/09/26).
Lukman mengaku, kelebihan 2 hingga 5 jam setiap hari dalam bekerja selama bertahun-tahun tidak pernah dicatat maupun dibayarkan sebagai upah kerja lembur. Praktik ini dinilai melanggar Pasal 78 ayat (2) UU Ketenagakerjaan jo. PP No. 35 Tahun 2021.