PT. IBN di Halmahera Timur Diduga Bangun Jalan Hauling Diatas Lahan Produktif 

DPRD Halmahera Timur

MABA – Dengan adanya jalan Hauling PT. Indonesia Bumi Nikel (IBN) Kecamatan Wasile Timur, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) terindikasi menuai masalah karena menggunakan lahan pertanian dan pangan.

Ketua Komisi II DPRD Haltim Mursid Amalan Rabu (09/08/23) saat dikonfirmasi mengatakan, penggusuran jalan hauling di SP3 Desa Dakaino Kecamatan Wasile Timur oleh PT. IBN diduga mencaplok lahan pertanian. 

“Karena kegiatan pembangunan jalan hauling oleh PT. IBN itu sudah melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” pungkasnya.

Terhadap persoalan tersebut, Politisi PKPI itu mendesak Pemkab Haltim segera melakukan police line jalan hauling milik PT. IBN sebelum ada aktivitas.

Hal itu nantinya dapat merusak hasil petani sawah. Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Pemkab Haltim, Din Ajision saat dikonfirmasi menyebutkan, langkah PT. IBN membangun jalan hauling di atas lahan produktif melanggar dua Perda yakni Perda Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan serta Perda Tata Ruang.