WEDA – Pembebasan lahan yang dilakukan PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Kaurahe, kilo meter 9 Desa Lelilef Weda Timur, Halmahera Tengah (Halteng) di nilai melanggar prosedur oleh sekelompok masyarakat pemilik hak.
“Di dalam pembebasan lahan ini, PT IWIP/Weda Bay Nikel banyak melanggar prosedur, seharusnya tidak dibebaskan sebelum ada verifikasi, mereka sudah bebaskan lebih dulu. Artinya pembayaran lahan tersebut tidak diserahkan kepada yang berhak,” kata Ongen Burnama, pemilik lahan.
Menurutnya, cara mereka melakukan penggusuran itu, dengan cara menghilangkan bukti patok yang pada akhirnya pemilik lahan kebingungan. Namun PT. IWIP berdalih itu adalah kawasan hutan. Dihadapan DPRD, masyarakat dari keluarga Togo meminta agar di fasilitasi untuk audiens dengan pihak PT. IWIP atau Weda Bay Nikel, mencari titik temu dari permasalahan tersebut.
“Kepada DPRD kami meminta agar di fasilitasi untuk bertemu dengan pihak perusahaan dan pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan ini di minggu ini saja. Jika tidak kami akan melakukan aksi besar-besaran,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Halteng, Hayun Maneke meminta kepada PT. IWIP untuk segera menyelesaikan problem lahan kilo 9. “ Terkait dengan penyerobotan lahan masyarakat, DPRD melihat itu sebagai sebuah masalah yag harus di selesaikan oleh PT IWIP. DPRD berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini. PT. IWIP juga akan kami panggil,” ujarnya.
Hayun menambahkan, saat ini pihaknya telah membentuk tim Komisi Ad Hoc DPRD untuk melakukan pengumpulan data atau bukti yang berkaitan dengan penyerobotan lahan masyarakat di lingkar tambang.
“Kami dari DPRD telah membentuk tim Ad Hoc yang bertugas untuk melakukan pencarian fakta dan pengumpulan data. Data itu dari masyarakat dan instansi terkait yang berhubungan dengan kepemilikan lahan dan status lahan yang ada di kawasan yang di seroboti oleh perusahaan,” tutupnya. (udy)


Berikan Komentar pada "PT. IWIP Serobot Lahan Warga"