“Karena memang dalam survei RIPPM ini harus dilakukan lembaga independen tidak boleh dilakukan oleh perusahaan,” katanya.
Fegi juga menambahkan, untuk hasil survei, pihaknya belum menerima secara langsung karena tahapan kegiatan survei oleh lembaga independen tersebut hingga saat ini masih berjalan hingga pada pengesahan dokumen RIPPM.
“Laporan itu kami terima setelah Tim dari LML yang kami sudah kerja sama, merampungkan hasilnya seperti apa baru kita bisa mengetahui sasaran pemberdayaan dan sektor apa saja yang akan kita aplikasikan,” terangnya.
Dikatakan, kegiatan konsultasi publik yang dilaksanakan tersebut merupakan tahap akhir dari kegiatan survei yang sudah berjalan sejak satu bulan terakhir ini.
“Ini adalah tahap terakhir dari kegiatan penyusunan RPPM yang kami kerja sama, karena sudah berlangsung sejak 1 bulan kemarin,” terangnya.
