HALSEL – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) bersama Satuan Reskrim Polres Halmahera Selatan dan Polsek Obi melaksanakan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Halmahera Selatan, Sabtu (12/9/26).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sejak Kamis 10 September hingga Sabtu 12 September 2026 Ini, merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam melakukan pencegahan, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap potensi terjadinya eksploitasi terhadap perempuan dan anak, khususnya pada tempat hiburan malam dan usaha karaoke.
Tim melakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap sejumlah tempat usaha yang menjadi sasaran penyelidikan, antara lain beberapa kafe karaoke dan penginapan yang berada di wilayah Desa Kawasi dan sekitarnya.
Dari rangkaian kegiatan tersebut, personel melakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap sejumlah Ladies Companion (LC) serta pihak pengelola tempat usaha.
Secara keseluruhan, terdapat 83 orang yang dilakukan pemeriksaan dan pendataan, terdiri dari 53 orang di wilayah Pulau Bacan dan 30 orang di Desa Kawasi.
