Dalam kegiatan di Desa Kawasi, petugas juga menemukan adanya dugaan keterlibatan 3 (tiga) anak yang masih di bawah umur yang dipekerjakan sebagai LC/pemandu lagu pada dua tempat usaha.
Terhadap temuan tersebut, anak-anak yang bersangkutan dibawa untuk mendapatkan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh personel Subdit IV PPA-PPO Ditreskrimum Polda Malut guna memastikan kondisi, kronologi, serta dugaan bentuk eksploitasi yang terjadi.
Kepolisian menegaskan, kegiatan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman, sehingga seluruh informasi yang diperoleh akan diverifikasi secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama Polda Malut dan Polres Halmahera Selatan dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta mencegah terjadinya praktik eksploitasi, perdagangan orang, maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya.
Kepolisian juga mengimbau kepada para pemilik dan pengelola tempat usaha hiburan agar senantiasa mematuhi ketentuan hukum, tidak mempekerjakan anak di bawah umur, serta memastikan lingkungan usaha tidak menjadi tempat terjadinya eksploitasi terhadap perempuan dan anak.
Polres Halmahera Selatan bersama Polda Malut akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan, penyelidikan, dan penegakan hukum secara profesional, proporsional dan berkeadilan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak.(cr-02)