Notice: Function register_uninstall_hook was called incorrectly. Only a static class method or function can be used in an uninstall hook. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 3.1.0.) in /home/fajarmal/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Rancangan Perjanjian Kerja Sama Rugikan Daerah - FajarMalut.com

Rancangan Perjanjian Kerja Sama Rugikan Daerah

Dinas Perhubungan Kota Ternate lakukan uji coba parkir elektronik (e-parking)

TERNATE – Rencana kerja sama Pemerintah kota Ternate dan pihak ketiga untuk pengelolaan retribusi parkir di Dinas Perhubungan dengan sistem digitalisasi, belum ada rekomendasi persetujuan dari DPRD.

Sebab dokumen dan penjelasan yang diminta DPRD belum mampu disampaikan Dishub sebagai instansi teknis, bahkan dari rancangan perjanjian kerja sama, justru lebih menguntung pihak ketiga dengan perbandingan 65 persen untuk pihak ketiga dan 35 persen untuk Pemkot Ternate.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate Mubin A. Wahid mengatakan, pada rapat gabungan Komisi I dan Komisi II bersama dengan Dinas Perhubungan membahas rencana kerja sama pengelolaan parkir tepi jalan dengan pihak ketiga.

Kata Mubin, setiap kerjasama daerah dengan pihak ketiga diatur dalam regulasi, dengan mengacu pada Permendagri nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain atau daerah dengan pihak ketiga, dalam satu pasal pada Permendagri tersebut menjelaskan tahapan rencana kesepakatan kerjasama antara Wali Kota dengan pihak ketiga, pemerintah merancang terkait dengan perjanjian kerjasama baru disampaikan ke DPRD.

“Jadi ketika meminta persetujuan DPRD, Pemkot Ternate dalam hal ini Dinas Perhubungan, serta Disperindag sudah harus melengkapi dokumen rencana kerja sama retribusi pasar di Disperindag bahkan perjanjian kerjasamanya. Sehingga bisa mengetahui bagaimana hak dan kewajibannya, bagaimana presentasi bagi dan sebagainya, itu yang nanti akan kita kaji pada Senin depan,” ungkapnya.

Mubin menyebut, pihaknya sangat berikhtiar dalam mengambil keputusan, kekhawatiran DPRD jangan sampai dari hasil perjanjian tersebut kemudian daerah dirugikan. “Apakah yang dikelola selama ini lebih baik, atau kita gunakan pihak ketiga lebih baik. Nanti akan kita kaji, dari kajian itu kemudian direkomendasikan ke pimpinan DPRD untuk menyetujui kesepakatan itu maka DPRD harus berhati-hati,” jelasnya.

Dikatakannya, hal ini harus diikhtiarkan lebih awal, agar langkah yang diputuskan nanti tidak merugikan daerah, sebab dalam rapat itu Dishub belum mampu menguraikan secara detail rencana kesepakatan tersebut.

“Padahal kerjasama itu disusun oleh Dinas Perhubungan dan Disperindag, mestinya ketika menyusun mereka sudah memahami substansinya. Besaran presentasi kemudian dari perjanjian itu Pemda diuntungkan atau tidak juga harus diketahui, bagaimana pegawainya apakah di take over atau bagaimana itu yang belum kita ketahui, dan Dinas Perhubungan belum mampu menggambarkan itu, jadi OPD teknis harus memahami betul, jadi kita minta dilengkapi dokumen baru kita duduk bahas bersama, DPRD setuju atau tidak nanti kita lihat,” tandasnya.

Sebab kata dia, ketika permintaan persetujuan yang disampaikan pemerintah ke DPRD itu punya aturan, surat pemerintah tersebut jika dalam waktu 45 hari tidak ditanggapi maka perjanjian tersebut secara otomatis disetujui.

“Jadi kalau Senin tidak ada agenda nanti kita pastikan apakah DPRD setuju atau tidak setuju, presentasi dalam rancangan tersebut 35:65, 65 persen pihak ketiga sementara 35 persen Pemerintah Kota Ternate, misalkan 1 miliar pemerintah dapat 350 juta dan pihak ketiga dalam 650 juta itu yang DPRD sangat hati-hati,” tegasnya.(cim)

Berita Terkait