Sebelumnya, DPRD Malut menyampaikan hasil pembahasan Ranperda tentang APBDPpada rapat paripurna, Sabtu (12/9). Ini merupakan tindaklanjut dari persetujuan terhadap APBD dan PPAS Perubahanyang telah disetujui pada 9 September lalu.
Juru Bicara Banggar Deprov Malut, Ester Tantry mengatakan, setelah mengkaji dokumen ranperda APBD 2020 yang terdiri dari Peraturan Gubernur, Pidato Gubernur Malut, Ranperda Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Provinsi Malut.
Menurutnya, rapat Banggar dan TAPD dilakukan untuk memastikan melakukan rasionalisasi penganggaran untuk disesuaikan dengan kebutuhan penyediaannya sampai dengan Desember 2020, penyesuaian pendapatan daerah yang terkoreksi sebagai akibat dari menurunnya dana transfer pusat ke daerah dan pendapatan asli daerah karena pandemi Covid-19.
Kata Ester, Banggar Deprov berkesimpulan secara umum penyusunan dan pembahasan Ranperda tentang APBDP telah memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dimana target pendapatan daerah pada APBD 2020 sebesar Rp.2.795.698.718.000 mengalami perubahan menjadi Rp.2.287.984.863.000 turun sebesar Rp.507.713.855.000 dengan demikian terjadi pula penyesuaian pada belanja daerah. Sebab posisi belanja daerah setelah APBDP dalam pembahasan bersama Banggar dan TAPD dicapai kesepakatan untuk belanja daerah setelah APBDP sebesar Rp.2.661.683.029.000 atau terjadi pengurangan sebesar Rp.695.487.336.000,” kata Ester saat menyampaikan laporan Banggar, Sabtu (12/9).
Kata dia, berdasarkan asumsi tersebut, maka Banggar menyepakati struktur APBDP Malut tahun anggaran 2020 untuk Pendapatan daerah yang sebelum Perubahan Rp.2.795.698.718.000 berkurang sebesar Rp. 507.713.855.000. Menurutnya, jumlah setelah Perubahan Rp.2.287.984.863.000, terdiri dari PAD yang sebelum perubahan Rp. 514.915.311.000 berkurang Rp. 40.131.886.000 Adapun jumlah setelah perubahan sebesar Rp.474.783.425.000. Untuk dana perimbangan, sebelum perubahan tercatat sebesar Rp. 2.237.470.731.000.
Jumlah setelah perubahan Rp.1.775.837.345.000. Lain-Lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan sebesar Rp. 43.312.676.000. Jumlah setelah perubahan Rp. 37.364.093.000. Untuk belanja daerah sebelum perubahan Rp.3.357.170.365.000, berkurang Rp. 695.487.336.000. Adapun jumlah setelah perubahan sebesar Rp.2.661.683.029.000 terdiri dari belanja tidak langsung sebelum perubahan Rp.1.242.184.061.000. setelah perubahan jadi Rp.1.121.300.757.000.
Belanja langsung sebelum perubahan Rp.2.114.986.304.000 setelahperubahan Rp.1.540.382.272.000. Angka surplus atau defisit sebelum perubahan Rp. 561.471.647.000, berkurang Rp. (187.773.481.000. defisit setelah perubahan Rp. 373.698.166.000. Untuk pembiayaan daerah sebelum perubahan Rp. 564.471.647.000, berkurang Rp. 392.012.250.000. Jumlah setelah perubahan Rp. 172.459.397.000. Pengeluaran pembiayaan daerah sebelum Rp. 2.000.000.000. Setelah perubahan nol rupiah.
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebelum Rp. 1.000.000.000. setelah perubahan, minus Rp. 194.139.769.000. Menurutnya, dari jumlah 8 Fraksi DPRD Provinsi Malut semua Fraksi menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat akhir fraksi terhadap pembahasan ranperda tentang APBDP tahun 2020. Pada prinsipnya, 8 fraksi tersebut menerima dan menyetujui Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan beberapa masukan dan catatan.(nas/adv)
