Dari hasil razia di sejumlah lokasi, Tim Siber Miras Polres Halteng berhasil mengamankan 668 kemasan Miras, terdiri dari 628 botol dan 40 kemasan plastik.
Barang bukti yang diamankan meliputi :
337 botol Cap Tikus; 40 kemasan plastik Cap Tikus; 61 botol Guinness kecil; 28 botol Guinness besar; 24 botol Bir Valentine; 72 botol Bir Bintang; 24 botol Soju; 24 botol Anggur Merah Orang Tua; 24 botol Anggur Merah Colosom; 12 botol Joker; 10 botol Vodka; dan 12 botol Ice Line B.
Petugas turut mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik Miras untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal, sebagian Miras tersebut diduga dipasok dari Manado melalui jasa ekspedisi, sementara sebagian lainnya berasal dari wilayah Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Khusus Miras jenis Cap Tikus, diperoleh dengan harga sekitar Rp20.000 per botol dan diedarkan kembali kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp80.000 per botol.