RPJMD Kota Tidore, Wajib Dijadikan Kiblat Pembangunan 5 Tahun Kedepan

Wali Kota menegaskan, dalam mensukseskan Visi dan Misi Kepala Daerah, tidak boleh terdapat perbedaan antara RPJMD, RKPD dan Renstra Perangkat Daerah, hal ini dimaksudkan agar konsistensi antara perencanaan, penganggaran dan pelaksanaannya dapat bersinergi.

Pasalnya, RPJMD merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun, yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.

“RPJMD ini juga memuat arahan untuk peningkatan kinerja pelayanan yang menjadi tanggung jawab Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk merespon pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, dengan pelaksanaan RPJMD yang berorientasi pada kepentingan publik dalam merealisasikan visi, misi dan program kepala daerah, maka kehadiran pemerintah daerah benar-benar dirasakan oleh masyarakat.” Sambung Muhammad Sinen.

Orang nomor satu di Kota Tidore Kepulauan ini menambahkan, Dokumen RPJMD adalah gambaran masa depan Kota Tidore Kepulauan, sehingga Pemerintah Daerah terus berkomitmen untuk menjaga arah pembangunan tetap berfokus pada perencanaan yang telah dituangkan dalam dokumen ini.