TIDORE – Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan melalui Rumah Sakit Daerah (RSD) resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan Tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat ruang rapat Kantor Kejaksaan Kota Tidore Selasa (4/2/2025).
Penandatanganan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum kepada RSD Kota Tidore Kepulauan dalam berbagai aspek hukum,terutama jika terjadi gugatan perdata. Kejaksaan Tidore dapat memberikan pelayan kesehatan kepada masyarakat tanpa harus menyewa pengacara dalam kasus perdata.
Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Widi Trismono dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab kejaksaan dalam mendorong pemerintah daerah dalam pembangunan, termasuk fasilitas kesehatan, infrastruktur jalan, dan fasilitas lain yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
“Kejaksaan juga siap mendampingi jika pemerintah daerah menghadapi gugatan secara perdata, mengingat masyarakat saat ini semakin kritis sehingga banyak laporan yang masuk”ucapnya.

