Mereka, dalam evaluasi dinilai lalai menjalankan tugas dan tidak disiplin. Terlebih yang menjadi perhatian khusus, aksi mogok kerja yang dilakukan tanggal 17 dan 18 Desember 2024.
Menurutnya, IGD sebagai ujung tombak pelayanan Rumah Sakit, sehingga apapun alasan dan masalah intern yang ada, tidak boleh mengabaikan dan menghentikan pelayanan karena akan terdampak dan dirugikan adalah pasien dan keluarga yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Mengenai tuntutan 12 orang yang tidak dilanjutkan Kontrak, sesuai dengan hasil rapat bersama Bupati, Managemen Rumah Sakit, Inspektorat dan BKD di ruang Pertemuan Bupati, pada 13 Januari 2025, pembayaran hak-hak Tenaga Honor Daerah yang tidak dilanjutkan kontraknya, disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, pembayaran gaji dan insentif 4 bulan melalui Pemda dan sesuai pencairan yang dilakukan oleh BKAD.
