TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) didesak segera menetapkan mantan Plh Sekda sekaligus Plh Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula (Kepsul), Safrudin Sapsuha dan Direktur PT Indah Pelangi Lestari, Jeremie Patra Saragi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi anggaran vaksinasi Covid-19 tahun 2021 senilai Rp1,1 miliar.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Malut, Arjun Onga menantang institusi Adhyaksa itu untuk segera menetapkan Safrudin Sapsuha dan Jeremie Patra Saragi sebagai tersangka.
Diaa menegaskan, kedua nama itu bukan sekadar disebut saja, tetapi diduga kuat sebagai aktor utama di balik kerugian negara sebagaimana hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut. “Ini bukan isu liar, tapi hasil temuan resmi dari BPK. Kalau Kejati Malut masih ragu menetapkan tersangka, publik patut curiga ada yang sedang dilindungi. Kami minta Safrudin dan Jeremie segera ditetapkan tersangka tanpa kompromi,” tegasnya.
Arjun menilai, sikap diam dan lambannya penanganan kasus ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap upaya pemberantasan korupsi, terlebih kasus ini menyangkut anggaran kesehatan di tengah situasi pandemi yang seharusnya digunakan untuk keselamatan rakyat.
GMNI Malut juga secara terbuka menguji komitmen Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Malut, Matheos Matulessy, untuk tidak sekadar menjadi juru bicara formal, tetapi menunjukkan keberpihakan nyata pada transparansi dan penegakan hukum.

