TERNATE – Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate terus melakukan penyelidikan dugaan korupsi anggaran proyek penataan Kampung Tua di Kelurahan Foramadiahi. Diketahui, proyek ini dikelola oleh Dinas Pariwisata Kota Ternate.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, perkara ini dilaporkan berdasarkan nomor: Lap-Info/01/X/2025/Sat Reskrim tertanggal 28 Oktober 2025. Mengacu pada laporan ini, diterbitkan surat perintah penyelidikan nomor Sp.Lidik/547.a/X/2025/Sat Reskrim tertanggal 29 Oktober 2025.
?Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski begitu, nilai kerugian negara dalam kasus ini belum diketahui secara pasti karena masih menunggu hasil audit dari pihak terkait. Akan tetapi, dalam waktu dekat, tim penyidik bakal melakukan pemeriksaan ahli konstruksi dari universitas UMI Makassar, Sulawesi Selatan.
Saat ini, penyidik sudah memeriksa sedikitnya enam orang saksi. Para saksi yang periksa tersebut adalah mereka yang mengetahui proses penataan kampung tua Foramadiahi.

