Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin mengatakan, saat ini tim penyidik telah menjadwalkan untuk pemeriksaan saksi lain guna melakukan pengembangan lebih mendalam.
“Kami juga tengah menunggu kedatangan saksi ahli rekonstruksi dari teknik sipil Universitas UMI Kota Makasar, Sulawesi Selatan untuk menghitung volume dan mutu pekerjaan. Jika ahli sudah selesai memberikan keterangan, langkah selanjutnya penyidk akan meminta BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara yang diperoleh dari dugaan kasus tersebut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus ini menjadi perhatian publik mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran negara dan berkaitan langsung dengan aset serta hak kepemilikan masyarakat di kawasan Kampung Tua, Kelurahan Foramadiahi.(cr-02).
