TERNATE – Salah satu pangkalan kayu di Lingkungan Kubur Islam, Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara diduga memasok kayu secara ilegal dari perusahaan CV. Sinar Tuwik.
Hal itu diketahui setelah Polres Ternate melakukan pengecekan atas laporan yang diterima dari masyarakat setempat.

Di mana, pangkalan tersebut menampung kayu seperti pala hutan sebanyak 175 potong, binuang 150 potong, dan kayu samama 175 potong yang belum diketahui asal usulnya secara jelas.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto mengatakan, dokumen yang dibawa dalam angkutan kayu tersebut adalah surat angkutan kayu rakyat (SAKR) yang digunakan sebagai bukti pengangkutan kayu budidaya yang berasal dari hutan rakyat.
“Kita melakukan pengecekan berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.85/MENLHK/SETJEN/KUM. I/11/2016, peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.48/MENLHK/SETJEN/KUM.I/11/2017, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” katanya, Senin (5/04/2025).

