“Karena yang menyusun dokumen KUA PPAS Perubahan 2023 adalah TAPD, dan selanjutnya kewenangan menyerahkan dokumen KUA PPAS Perubahan 2023 adalah Bupati. Karena itu sebagai anggota Banggar dan Ketua Fraksi PKS berharap agar segera diajukan dokumen KUA PPAS APBD-Perubahan 2023 sesuai dengan jadwal sebagaimana ketentuan Permendagri no 84 tahun 2022, yang mestinya Agustus minggu pertama sudah harus disampaikan ke DPRD,” kesalnya.
Di lain sisi, kata Rasmin, terlihat ada kesan TAPD dan Bupati saling lempar bola. Mereka mencoba untuk menghindar, dan tak mau memberi jawaban yang pasti mengenai kesiapan TAPD, dan kapan diajukannya dokumen KUA-PPAS APBD-Perubahan 2023.
“Melihat situasi pengelolaan keuangan dan kondisi riil pelayanan publik yang ada, harus segera mungkin TAPD mengajukan APBD Perubahan 2023, guna menjawab problem keuangan saat ini,” tekannya.
Menurutnya, ada tiga alasan mendasar yang mengharuskan Pemkab Morotai sesegera mungkin mengajukan APBD Perubahan 2023.
“Yang pertama, asumsi KUA tidak sesuai belanja, kedua, pendapatan daerah tidak sesuai target. Ketiga, telah terjadi pergeseran anggaran mendahului APBD-Perubahan yang telah dilakukan oleh Pemkab Morotai,” ungkap Rasmin.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
