SAM-ADA Ganti Kuasa Hukum, Majelis Hakim Sebut Ada Yang Tidak Beres

Penegasan itu, disaat kuasa hukum SAM-ADA membacakan pokok permohonan yang berisi tentang dugaan money politik.

Dimana perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran money politik di desa Selamalofo, Kecamatan Oba Selatan, yang dijanjikan oleh Tim Pemenang Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Muhammad Sinen – Ahmad Laiman) untuk diberikan kepada setiap pemilih berupa uang sebesar Rp. 200 ribu.

Pernyataan ini, lantas mendapat pertanyaan dari Majelis Hakim Ketua, bahwa uang tersebut masih dijanjikan ataukah sudah diberikan. Namun Kuasa Hukum SAM-ADA, menjawab bahwa kemungkinan belum diberikan.

“Jangan pakai kemungkinan-kemungkinan, ini yang agak berat, karena lain yang biking permohonan, lain yang mempertanggungjawabkan di hadapan hakim,” tandasnya.

Selain itu, Majelis Hakim Ketua, Isra Saldi, juga dibuat tertawa dengan dalil pemohon yang dibacakan Kuasa Hukum SAM ADA, berisi akan dugaan money politik yang terjadi di kelurahan Tuguwaji Kecamatan Tidore, melalui Lurah Tuguwaji bernama Mudek, yang memberikan uang kepada setiap pemilih sebesar Rp 250 ribu.

“Semua pemilih menerima 250 ribu.? Ini susahnya hakim ini,” ujar Majelis Hakim Ketua sambil tertawa.