SAM-ADA Ganti Kuasa Hukum, Majelis Hakim Sebut Ada Yang Tidak Beres

Disisi lain, dalam persidangan itu, Kuasa Hukum SAM-ADA juga salah menyebut lokasi dugaan pelanggaran terkait mutasi pejabat, dimana dalam dalil pemohon disebutkan Pada tanggal 1 Juli 2024, Walikota Tidore Capt. H. Ali Ibrahim dan Wakil Walikota Muhammad Sinen, telah memutasi pejabat tingkat Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Oba Selatan.

Namun faktanya, Kelurahan Tomagoba terletak di Kecamatan Tidore, dan bukan di Kecamatan Oba Selatan.

“Anda sudah baca permohonan ini sebelum masuk sidang atau belum, dibacakan terlebih dahulu untuk dipahami. Inikan agak susah kalau menjawab pertanyaan hakim,” cetus Majelis Hakim Ketua.

Pewarta    : Suratmin Idrus    Editor    : Erwin Egga