Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Malut, Kombes Pol. Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Riki Arinanda saat dikonfirmasi, Selasa (25/11/2025 membenarkan penangkapan terduga pelaku dan barang bukti sabu oleh anggota Intel Airud dan anggota marnit Polairud.
“Yang bersangkutan dari Kota Luwuk dengan tujuan menjual sabu di pesisir Desa Wayo, Taliabu Barat. Barang bukti juga sudah dikemas dengan harga dan ukuran bervariasi, jadi ada yang harga Rp1 juta, Rp500 ribu dan Rp 300 ribu,” ungkapnya, Selasa (25/11/2025).
Riki menegaskan, setelah di amankan terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di marnit Polairud Pulau Taliabu untuk dilakukan pemeriksaan awal. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku barang bukti sabu tersebut dibawa dari Luwuk, untuk diedarkan di Pulau Taliabu,” jelasnya.
Kasus ini lanjut Riki, akan dilakukan koordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara meski penanganan tetap dilakukan oleh Ditpolairud.
“Prosesnya kita tangani, tapi koordinasi dengan Ditnarkoba bakal dilakukan,” akunya.
Atas perbuatan tersebut, terduga pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (1), 115 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (cr-02/fer)
