TIDORE – Polemik bagi-bagi jatah melalui Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan, senilai Rp. 31 Miliar.
Mendapat tanggapan Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, menurutnya, usulan Pokir melalui hasil reses DPRD, tidak bisa diklaim sebagai programnya DPRD, apabila sudah disahkan dalam bentuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Pasalnya, Pokir ini merupakan salah satu usulan program dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagaimana diatur dalam Permendagri 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
“Pokir DPRD ini kalau tidak sesuai dengan RKPD maka tidak akan diakomodir. Selain itu, Pokir ini kalau sudah ditetapkan melalui APBD, itu tidak bisa lagi diklaim sebagai programnya DPRD, melainkan itu sudah menjadi programnya Pemerintah Daerah,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya.
Olehnya itu, tidak semua Pokir akan diakomodir, karena harus diselaraskan dengan tema pembangunan tahun berkenaan, hasil Musrenbang tingkat Kelurahan, Kecamatan dan Kota, beserta Rencana Kerja (Renja) OPD.

