TIDORE – Upaya serius Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam menerapkan Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat akan dipertegas dengan pemberian sanksi bagi pedagang, pelaku usaha maupun pemilik transportasi umum yang tidak mematuhi Perwali dan Edaran yang telah diterbitkan.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo saat memimpin Rapat Evaluasi Penerapan Peraturan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 24 Tahun 2026 Tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat dengan para Asisten dan Staf Ahli serta Pimpinan OPD di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (28/9/2026).
“Sudah 3 kali Jumat, Pemerintah Kota Tidore melalui OPD terkait melakukan sosialisasi tentang pembatasan aktivitas masyarakat dengan turun langsung ke pasar dan pusat perbelanjaan, namun pembatasan ini belum sepenuhnya dipatuhi tepat waktu, masih ditemui aktivitas pedagang maupun pengguna transportasi umum jelang waktu sholat Jumat,” Ungkapnya.
Ismail menambahkan, pembatasan aktivitas yang belum dilakukan secara tepat waktu ini didasari oleh beberapa alasan, seperti masih ramainya pembeli, sehingga penjual maupun pedagang masih harus melayani, hal ini perlu ditindaklanjuti secara serius, pada Jumat ke 4, nanti akan diberlakukan sanksi bagi pedagang, pelaku usaha maupun transportasi umum.
“Pemberlakuan sanksi ini berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga dicabutnya izin usaha maupun izin trayek, sehingga kedepannya Perwali ini dapat dipatuhi secara maksimal, masyarakat pada umumnya juga harus mematuhi peraturan ini, sehingga pada waktu pembatasan tidak ada lagi aktivitas jual beli di pasar maupun di toko-toko,” tambahnya.
