Selama Tiga Hari, 97 Orang Masuk Morotai Secara Ilegal
DARUBA – Sejauh ini masih banyak warga yang belum memiliki kesadaran, untuk mengikuti aturan penanggulangan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai.
Ini bisa dilihat dari data jumlah orang yang mencoba masuk secara diam-diam ke Morotai, untuk menghindar dari proses karantina yang dicatat Satgas Covid-19 Pulau Morotai jumlahnya sebanyak 97 orang. Kebanyakan dari mereka masuk ke wilayah Morotai menggunakan perahu kecil ke tempat-tempat yang sulit dijangkau oleh petugas, dan itu banyak ditemukan pada malam hari. Sebanyak 97 orang ini berdasarkan data yang dirilis dalam tiga hari terakhir (16,17 dan 18 April 2020).
“Sekarang ada trsportasi baru dilakukan oleh masyarakat untuk datang ke Morotai dengan perahu pamboat. Kenapa kita katakan itu ilegal karena alat tranportasinya tidak standar bukan untuk penumpang namun biasa dijadikan untuk alasan mincing dan tidak melalui izin Sahbandar otomatis cacat adminstrasi,” kata Pengendali Karantina Satgas Covid-19 Kabupaten Pulau Morotai, Hi Abdul Karim kepada wartawan, Minggu (19/4) kemarin. Lokasi yang biasanya dimasuki secara illegal, yaitu di Desa Tiley, Desa Momujiu, desa Wawama dan Desa Tiley Pantai. “Tiga malam ini sangat membahayakan, karena takutnya jangan sampai ada di antara orang-orang itu yang kena virus kemudian dia melakukan tracking dengan masyarakat atau dengan keluarganya, jadi kita lakukan karantina, itu mencegah hal-hal seperti itu,” katanya.
Pemerintah daerah tetap mengambil langkah tegas bagi mereka yang mencoba melawan aturan karantina yang telah ditetapkan. Langkah diambil oleh Pemda, yakni memproses seluruh yang ilegal ini dengan dilakukan penyidikan oleh Polres, misalnya tadi malam sudah dilaksanakan scraning, kenapa dilakukan dalam rangka mencegah hal buruk yang terjadi lagi. Tugas kita hanya memfasilitasi kalau kewenangan itu diserahkan ke pihak Polres. Mereka yang masuk secara ilegal ini, sebagian memiliki riwayat perjalanan dari daerah pendemi seperti Jakarta, Manado dan Makassar, jadi dianggap sangat berbahaya. “Tetap akan diberikan sangsi apabila ditemukan pelanggaran dan mereka akan diberlakukan karantina khusus selama 14 hari.
Bagi yang masih mencoba melawan ketika di karantina maka mereka akan ditempatkan untuk karantina sel Polres, sel Kejaksaan dan tempat yang minim fasilitas,” tegasnya. (fay)


Berikan Komentar pada "Selama Tiga Hari, 97 Orang Masuk Morotai Secara Ilegal"