TERNATE – Husen Mahmud, karyawan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) tak hanya dipolisikan, dia juga bahkan di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh perusahaanya.
Saat dihubungi wartawan Koran ini, Husen mengaku sudah di PHK pada pukul 10.00 WIT pagi kemarin. Alasan pemecatannya berkaitan dengan unggahan keresahanya di laman facebook atas nama Patra Alam.
Husen mengaku resah dengan system kerja perusahaan yang dianggapnya tak manusiawi. Ia mengaku pernah memosting unggahan status dan unggahan video yang mewakili perasaanya. Kemudian pada tanggal 18 April, ia dijemput di lokasi kerja oleh security untuk diserahkan ke petugas penyidik kepolisian untuk memeriksanya. Dikatakan, pemicu ia mengunggah keresahanya itu, karena ada pemberitaan di salah satu media online yang diposting di laman Facebook serikat buruh dan di share ke semua group tenaga buruh yang isinya menjelaskan mengenai hasil pertemuan SPSI yang ke tiga kali dengan manajemen PT.IWIP pada tanggal 13 april 2020.
“ Hasil pertemuan itu disampaikan melalui berita online yang diposting di dinding facebook Serikat, dan itu dishare semua di group. bahwa hasil pertemuan itu tidak ada keputusan sama sekali, tidak ada sikap yang diambil oleh manajemen, tidak ada kejelasan. Saya baca isi berita itu saya muak dan kesal ketika mendengar statemen dari HR. Manager, Ibu Rosalina Sangaji M. Nahumaruri dan IR Manager Sam Hunter. SPSI sampaikan kepada pihak manajemen agar bisa segera memanggil kawan-kawan buruh yang cuti, tapi sampai sekarang belum dipanggil untuk kembali bekerja, kan upah basic mereka itu harus dibayar, itu tidak ada kepastian kapan mereka akan dipanggil secara keseluruhan,” katanya.
Setelah membaca berita itu, ia menjadi kesal dan mempertanyakan kenapa perusahaan sebesar PT.IWIP dengan jumlah karyawan 325 orang, tetapi tidak bisa membayar upah basic tenaga buruh. Namun setelah itu, kembali ke Orsop (Bengkel Induk PT.IWIP) untuk beristirahat makan siang, ia melihat ada salah satu seniornya dalam keadaan sakit. Ia panas, sakit kepala, lemah bahkan sampai matanya berwarna merah.
“ Saya bilang ke senior itu, kalau sakit minta izin dulu. Tapi dia jawab ke saya, kalau pulang konsekwensinya jedah, baru UP gajinya tidak dikasih. Saya tidak kuat, dalam hati saya bilang ini kita sudah dipaksa bekerja selama 7 hari tanpa istirahat dari pukul 07.00 ke pukul 19.00 WIT tanpa non stop, kita hanya diberikan waktu merokok 10 – 20 menit, sedangkan ada karyawan yang sakit seperti itu tidak bisa minta izin, siapa yang berani minta izin maka dirumahkan tanpa gaji,” keluhnya.
Bahkan ada satu orang rekannya yang lain juga pernah tidak masuk kerja karena sakit kepala. Tetapi saat yang bersangkutan masuk kerja, langsung disuruh pulang dan sampai hari ini tidak dipanggil lagi. “ Saya kesal dengan fenomena yang ada. Silahkan cek sendiri kalau belum yakin dengan apa yang ada, silahkan datang dan lihat banyak 30 departamen di divisi ini dalam keadaan sakit. Orang tidak berani ambil cuti, karena mungkin cicilan motor yang belum lunas, kedepan menghadapi bulan Ramadhan. Di situ mereka bingun dan bimbang. Akhirnya mereka bekerja dalam keadaan sakit paling banyak,” ucapnya seraya mengatakan untuk divisi yang lain ia tidak mengetahuinya.
Husen bilang, satu waktu ia pergi ke container sebelah kiri dari Orsop (Bagian Induk PT.IWIP) saat jam istirahat, ia bilang ke rekan tenaga buruh lainya bahwa perusahaan ini sudah terlalu. Dari situ pula ia berpikir untuk membuat sebuah video berdurasi 1 menit lebih, yang kontenya memuat tentang keresahannya untuk diposting di laman Facebook Patra Alam. Selain itu, ada pula postingan lain yang sudah ia posting sebelumnya.
“Setelah saya posting video itu, malamnya saya balik di Weda, malamnya saya buka HP, buka group di Front Buru Bersatu, sudah ada yang scranshoot foto saya dan tulis di situ Ngoni kenal dia ini, segera suru dia, bahwa dia dipanggil oleh HRD. Tapi saya tidak tau HRD mana yang panggil, karena HRD banyak sekali. Terus saya balas di groub kalau itu saya yang admin di group,” ungkapnya.
Besoknya, tepatnya sore hari. Saat dia berangkat kerja pukul 16.40 WIT. ada rekan karyawanya yang memberitahukan bahwa ia dicari oleh security dan savety. Belum selesai ngobrol dengan rekanya. Petugas security sudah berada di tempat dan memintanya untuk ikut ke pos security.” Sampai di kantor mereka suru saya jangan dulu ke mana-mana, nanti ada polisi yang datang untuk mintai keterangan, kemudian teman-teman security selesai apel datang dan bacarita dengan saya. mereka bilang ngana bikiapa bikin barang begitu, saya sempat bilang perusahaan yang aturanya seperti begini dan ngoni masih bisa patuh dan bilang postingan saya salah, terus ada Kepala Security datang dan bilang ke saya. Pe marle ngana, saya so nyanda pulang satu tahun, terus saya bilang saya tarada urusan dengan Pak, yang saya sampaikan itu keresahan dan saya dipanggil oleh HRD,” katanya.
Setelah itu ia diantar ke ruang penyidik untuk diperiksa. Ruang penyidik kata dia bersamaan dengan pos security. Sekitar sepuluh menit menunggu, penyidik langsung datang dan memeriksanya. Dalam proses pemeriksaan Husen mengaku ada anggota dari Polres Halteng yang menelepon penyidik yang memeriksanya. “Saat telepon dia tidak keluar ruangan, jadi dia bicara juga saya dengar. Dia bilang, Ndan ini orang yang pemilik akunya sudah ada. Langsung komendan itu bilang coba kamu arahkan kamera belakanng ke dia, aku mau lihat kamera belakang ke dia. Dalam keadaan video call dia kasi lihat muka saya, langsung orang yang di Polres itu bilang, dasar apa kamu menulis status begitu. Terus saya bilang saya resah dan kesal. Dia bilang lagi hanya pendek itu. Saya jawab ia hanya pendek itu saja. Langsung dia bilang di penyidik itu bahwa bos ngana tulis dia pe keterangan yang pendek-pendek itu. Itu saja jangan tambah dan jangan kurang, saya sangka masalah besar, lalu penyidik itu keluar dan saya sudah tidak dengar lagi penjelasanya,” katanya seraya mengutip pernyataan penyidik, bahwa nanti kalau ia dipanggil di Polres Halteng silahkan menghadap langsung.
Ditanya mengenai statusnya di perushaan. Husen mengaku, ia sudah di PHK pukul 10.00 pagi kemarin. Ia mengetahuinya setelah dipanggil menghadap IR Manager, Sam Hunter di ruanganya. Di dalam ruangan itu, kata dia ada banyak petinggi PT IWIP, tetapi tidak ada pegawai dari Dinas Ketenagakerjaan.
Sebelum keluar dari ruangan, Husen juga menitipkan pesan kepada Hamsam Hamster agar memperlakukan tenaga kerja lapangan dengan baik. Sebab mereka bekerja menggunakan otot dan itu sangat melelahkan. Selain itu, Husen juga mengaku pada saat mereka kecapean saat bekerja, ada pemberlakuan karyawan yang tidak adil. “Torang (kami) di lapangan ini seringkali dipukuli lapis pakai helm saat kecapean saat kerja dan tertidur di lokasi kerja, itu pengawas cina yang pukul, pukul pelan saja. Tetapi perlakuan di lapangan itu berbeda, sesama sebangsa mereka bisa cari waktu untuk tidur, itu tidak dipanggil, tidak pukul. Tapi untuk orang Indonesia tidur itu abis, itu SP bajalan,” kesalnya.
Pernyataan lain yang keluar dari karyawan PT.IWIP lainya bahwa ada ketidakadilan dalam penerapan manajemen kerja antara pekerja dari Putra daerah dan pekerja dari Negara Cina. “ Ada yang tidak adil, kita yang tenaga buruh local ini dipaksa bekerja, tapi kalau tenaga kerja dari Negara lain, pekerjaan mereka tidak seberat kami,” ungkapnya.
Sementara Humas PT. IWIP, Agnes saat dikonfirmasi mengaku, Husen Mahmud adalah karyawan PT.IWIP di divisi mekanik bagian dari departemen Logistik. Manajemen PT IWIP melaporkan Husen Mahmud kepada pihak kepolisian karena yang bersangkutan memposting di facebook content negative yang isinya provokatif, SARA dan mencemarkan nama baik perusahaan. “Adapun semua keterangan atau video yang diposting oleh Husen Mahmud perihal karyawan tidak digaji adalah tidak benar,” kilahnya.
Kata Agnes, dari postingan tersebut sudah jelas dia menyebarkan ujaran kebencian, SARA dan pencemaran nama baik perusahaan, perusahaan akan mengikuti prosedur hukum untuk pelaporannya. “Karyawan yang saat ini dirumahkan karena pandemik covid-19, kami kategorikan mengambil unpaid leave perusahaan dan serikat buruh sudah mempunyai kesepakatan akan membayarkan gaji bagi karyawan ber KTP Maluku Utara pada bulan Januari – April sebesar 60% dari gaji pokok (untuk grade 1-6) dan 30% dari gaji pokok untuk level supervisor. Pembayaran akan dilakukan bulan Mei,” katanya.
Selain itu, THR juga akan dibayarkan secara proporsional oleh Perusahaan. Ia menuding keterangan yang diberikan oleh Husen tidak benar. Sebab memo tersebut mengatur tentang jadwal cuti karyawan selama pancemic Covid-19 berlangsung. “Tidak benar juga pernyatan Husen bahwa karyawan tidak bisa cuti, karyawan bisa cuti kalau sakit dan apabila ada keluarga meninggal juga dibolehkan cuti maksimal 1 hari,” ucapnya.
Disentil mengenai pemecatan Husen Mahmud, Agnes mengaku ia akan di PHK karena telah melakukan pelanggaran berat. “Sedang di proses. Nanti akan kami berikan info lagi, mungkin besok pagi silahkan cek kembali. Untuk kompensasi sedang diperhitungkan, besok saja bapak hubungi kami kembali karena saat ini sedang diproses,” ucap Agnes melalui via WhatsUp.
Terpisah, salah satu tim hukum serikat buruh Yanto Yunus mengatakan, salah satu karyawan PT. IWIP yang di PHK belum sah, karena melanggar amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor : 012/PUU-I/2003 tertanggal 28 oktober 2004 yang menyatakan ketentuan pasal 158 Undang-Undang nomor (UU) 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Selain itu, PHK yang dilakukan PT.IWIP juga melanggar azas praduga tak bersalah atau presumption of innocent.
Yanto menuding, perusahaan tidak memahami putusan MK yang telah membatalkan 158 UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan berkaitan dengan kesalahan berat yang tertuang pada poin a hingga j.
“Berkaitan dengan kesalahan berat itu, karena perusahaan tidak membaca putusan MK terhadap uji materil terhadap pasal 158 UU ketenagakerjaan, itu berisikan tentang kesalahan berat yang kurang lebih tentang huruf a sampai dengan huruf j. Salah satunya berkaitan dengan perbuatan pidana,” jelasnya.
Yanto menjelaskan, dalam konteks tenaga buruh memfitnah perusahaan harus dibuktikan melalui putusan pengadilan, sebab kategori kesalahan berat yang diatur dalam pasal 158 UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sudah dibatalkan oleh putusan MK. “Putusan MK ini mengisyaratkan bahwa yang dinamakan kesalahan berat itu adalah satu peristiwa yang dibuktikan dengan pengadilan, setelah diputuskan oleh pengadilan yang bersangkutan dinyatakan bersalah baru di PHK, karena terbukti tuduhan yang disampaikan. Sekarang ini kan karyawan baru memosting, tuduhan itu jangan sampai bisa benar bisa salah,” katanya.
Karena itu, ia mendesak perusahaan agar membuktikan tuduhan kepada Husan tersebut. Apakah yang bersangkutan memfitnah atau tidak.” Tapi kalau perusahaan sudah mengambil langkah untuk PHK, itu berarti perusahaan tidak akan membaca putusan MK secara mendetail yang membatalkan pasal 158 UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” tegasnya.
Yanto juga mempertanyakan mengenai kejadian besar yang menimpa salah satu tenaga buru tambang beberapa waktu lalu hingga meninggal karena aktivitas pertambangan yang tidak mengatur jalan masuk keluar roda dua dengan kendaraan operasional tambang, sehingga mengakibatkan satu tenaga buruh meninggal akibat tersenggol kendaraan perusahaan. “Itu bagian dari perbuatan pidana corporate. Oleh karena perbuatan pidana itu, buruh seharusnya melaporkan, dalam konteks ini perusahaan buat banyak pelanggaran,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan mengenai tenaga buruh yang dipekerjakan hingga melampaui jam kerja, kemudian sakit tapi tidak diizinkan pulang, hingga memo pertama dan memo kedua. Kata Yanto. Memo itu dibuat tidak untuk menjamin hak cuti tenaga buru tambang. “Orang (tenaga buru) Pulang di rumah ini kan menjalankan hak cuti. Cuti itu kan perintah UU 13 tahun 2003. Hak cuti itu adalah hak buruh menikmati hak cutinya, jangan katakan dipanggil dulu baru datang, itu berarti seolah-olah sudah terjadi pemutusan hak kerja. Karena dipanggil lagi, kalau tidak dipanggil bagaimana?,” sesalnya.
Yanto menyatakan, bersedia mendampingi tenaga buruh tersebut untuk menggugat perusahaan di pengadilan hubungan industrial untuk menguji sah tidaknya pemutusan hubungan kerja dan menguji sah tidaknya memo yang dikeluarkan oleh perusahaan. (nas)


Tinggalkan komentar