Menurut Marwan, penerimaan tersebut berasal dari dua sumber utama. Yakni penyewaan alat berat milik daerah dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Optimalisasi layanan dan aset milik Dinas PUPR ini menjadi salah satu strategi Pemkab Morotai dalam mendongkrak PAD.
“Pemerintah daerah akan terus mendorong setiap perangkat daerah untuk memaksimalkan potensi pendapatan sesuai kewenangannya. Tujuannya memperkuat kapasitas fiskal daerah guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik,” pungkas Marwan. (fay)
1 2