HALTENG – Pimpinan Cabang Dan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPKEP SPSI) Weda Bay Project menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Tengah, Selasa (21/7/2026). Aksi tersebut mendapat respon cepat dari pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
Menanggapi kekhawatiran pekerja terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pembatasan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan, Kepala Disnakertrans Halmahera Tengah, Fauzan Anshari, menegaskan, Pemerintah Daerah berkomitmen melakukan berbagai langkah mitigasi untuk meminimalkan dampak terhadap tenaga kerja, khususnya pekerja lokal.
Fauzan menjelaskan, kebijakan RKAB merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam penetapan kuota tersebut. Namun demikian, Pemkab Halteng tetap mengambil langkah-langkah konkret agar dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat dapat diminimalkan.
“Persoalan RKAB ini adalah kebijakan pusat. Namun mitigasi dari Pemda tetap berjalan. Pertama, kita dorong rekomendasi mutasi agar pekerja bisa diserap kembali di posisi yang masih kosong. Kedua, kita siapkan pelatihan tenaga kerja mandiri lengkap dengan bantuan peralatan kerjanya. Ketiga, kita berkoordinasi dengan Satgas PHK Provinsi untuk memitigasi dampak secara menyeluruh, terutama bagi pekerja lokal yang terdampak langsung di wilayah Halmahera Tengah,” ujar Fauzan.
Dia mengatakan, Disnakertrans akan merekomendasikan penempatan kembali pekerja yang terdampak ke unit usaha atau divisi lain yang masih membutuhkan tenaga kerja. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan program pelatihan keterampilan, seperti teknisi pendingin ruangan (AC), kelistrikan, hingga perbaikan kulkas yang disertai bantuan peralatan kerja agar para pekerja memiliki peluang membangun usaha secara mandiri.

