Sopir Angkot Minta Ojek ‘Diusir’

TERNATE – Puluhan sopir angkutan penumpang yang tergabung dalam Ikatan Sopir Angkutan Umum (ISSAP) Kota Ternate trayek dalam kota dan trayek selatan, Selasa (25/2) melakukan aksi di Kantor Dinas Perhubungan.

Aksi yang dilakukan puluhan sopir ini, terkait fasilitas terminal yang dinilai tidak memenuhi syarat, sehingga aktivitas dalam menurunkan penumpang tidak ada lagi yang naik. Para sopir angkot ini meminta, kebijakan untuk trayek Sasa-Jambula parkir di luar terminal, selain itu mereka meminta ojek tidak ada yang beraktifitas di depan higienis.

Menurut Ketua ISSAP Kota Ternate Mat Elli, dari aksi itu disepakati kendaraan bisa parkir diluar yakni berada di depan samping utara mall, tepatnya 15 meter dari jembatan. Selain itu, pihaknya juga menuntut agar petugas dari Dishub tetap stay mulai dari mall sampai di pasar higienis untuk melarang ojek angkut penumpang, sehingga penumpang dapat menuju ke terminal. “Sopir sepakat masuk ke terminal, dan tidak ada angkutan alternative lain masuk ke terminal, tadi ada kebijakan polantas di samping mall sebelah utara itu ada larangan parkir, tapi hanya dua angkutan yang bisa parkir disitu. Kita akan sampaikan ke teman-teman untuk kesepakatan itu, agar mereka taat aturan,” ucapnya.

Sementara, Sekretaris Dishub Kota Ternate Fahrudin Ginting menjelaskan, saat ini terminal masih dalam tahap renovasi, dan baru rampung di bagian utara sekitar 30 persen, tapi sudah bisa digunakan untuk angkutan umum. ‘”Yang terjadi sekarang ini, angkutan umum tidak mau masuk dalam terminal, tetapi petugas sudah himbau supaya terminal ada aktivitas, agar angkutan masuk,” katanya.

Dikatakannya, selama kurang lebih tiga pekan ini himbauan tidak diindahkan, sopir juga tidak mau menurunkan penumpang di dalam terminal dan menurunkan penumpang di depan pasar. “Saat ini kita menghimbau dengan aturan yang ada, tidak ada kebijakan khusus Dishub untuk sopir parkir diluar terminal,” ungkapnya.

Meski begitu, Fahrudin menambahkan sopir atau angkutan umum harus masuk dalam terminal sesuai aturan Undang – undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 36 tentang angkutan umum wajib masuk dalam terminal, naik dan turun penumpang harus dalam terminal. “Untuk kebijakan nanti kita lihat, apakah terminal memungkinkan muat atau tidak, kalau terminal tidak bisa tampung kendaraan akan ada kebijakan, sekarang sudah ada kesepakatan dengan lantas, yang diizinkan itu trayek selatan Sasa – Jambula yang bisa diizinkan diluar terminal,” jelasnya sembari menyebutkan Ojek tidak lagi parkir di jalan dan akan ditegakan mulai besok (hari ini), dijaga selama jam pelayanan. “Yang jelas kami ikuti aturan, tidak ikuti akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Protes tadi karena polisi melakukan tindakan, UUD jelas pasal 276 jika melanggar denda 250 ribu atau kurungan 1 tahun penjara,” pungkasnya. (cim)

Berikan Komentar pada "Sopir Angkot Minta Ojek ‘Diusir’"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*