Sosialisasi KoFor Daerah, Kepala Bappeda: “Penyandang Disabilitas (harus) jadi Masyarakat Prioritas”

Untuk itu, selaku kepala Bappeda, dirinya menyambut baik adanya terobosan atau implementasi aksi perubahan dari reformer Rosyidah Arby, S.Kom., M.Eng yg tak lain Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan dan Sosial Budaya Bappeda Malut, yang tengah mengikuti Diklat Kepemimpinan Administrator Angkatan IV BPSDM Provinsi Maluku Utara, terkait adanya forum koordinasi bagi disabilitas dan perangkat daerah ini.

Bagi Sarmin, penyandang disabilitas masyarakat difabel juga mengalami berbagai risiko sosial ekonomi, keterbatasan akses akan informasi, akses lapangan pekerjaan, akses pendidikan, akses kesehatan, dan lainnya. Diperlukan intervensi dari negara untuk memastikan masyarakat difabel menjadi kelompok yang tidak ditinggalkan dalam pembangunan.

Menurut Sarmin, dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2019 menyebutkan, perencanaan terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas disusun jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek.

“Untuk penyelenggaraan dalam pasal 12 poin 2 menyebutkan penyelenggaraan terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dilakukan melalui pelaksanaan program dan kegiatan kementerian/lembaga dan perangkat daerah provinsi kabupaten/kota terkait penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan tingkat pusat dan daerah,” tuturnya.