TOBELO – Sosialisasi sertifikat elektronik dan inventarisasi tanah instansi pemerintah (INTIP) serta penyerahan sertifikat elektronik secara simbolis di kabupaten Halmahera Utara, Selasa (23/07/2024) dilaksanakan, bertempat di ruang meeting Fredy Tjandua di lantai 2 kantor Bupati Halmahera Utara.
Kegiatan ini dihadiri Asisten III Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Samud Taha, Kepala bidang penetapan hak dan pendaftaran kanwil Bpn malut H. Rury irawan, Kasdim 1508/Tobelo Mayor Inf Rusmin Nuryadin, Mewakili Kapolres, Kabak Log Polres Halut AKP Jhon Wattimena, Kepala pertanahan Halut Muhammad Imron, Komisi III DPRD Halut H. Rauf, Para Camat, Para pimpinan Bank dan sejumlah instansi vertikal lainnya.
Mewakili Bupati Halmahera Utara, Asisten III Setda Halut Samud Taha menyebutkan, akhir-akhir ini perkembangan digitalisasi berkembang dengan pesat, dengan demikian berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, dalam pengamanan data serta aset Aset pada pertahanan dapat disimpan dengan baik dalam penyimpanan berbentuk sertifikat elektronik.
Kata Taja, berpatokan pada aturan yang dikeluarkan maka semua berada dalam kegiatan sosialisasi dengan tujuan untuk mengetahui dengan jelas tentang tata cara Sertifikat Elektronik.

