Pasalnya, Pantarlih nantinya akan ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kelurahan/Desa, yang telah dibentuk oleh KPU. Tugas dari Pantarlih telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
Olehnya itu, Pantarlih nantinya membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih, melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih, dan memberi tanda bukti terdaftar kepada Pemilih.
Kemudian, lanjut Bahrudin, Pantarlih juga menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Orang-orang yang mau mendaftar sebagai Pantarlih tidak boleh terlibat dalam politik praktis, baik sebagai pengurus Partai Politik maupun tim sukses,” ungkapnya.
Kudin, sapaan akrab Bahrudin Tosofu ini, juga mengajak kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri melalui PPS yang ada di tingkat kelurahan/desa, jika sudah pendaftar selanjutnya PPS akan mengupload semua berkas pendaftaran lewat Aplikasi SiAkba.
